
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejumlah dugaan korupsi lainnya.
Menunggu Putusan Inkrah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah menjalani penahanan. Langkah administratif berupa pemberhentian sementara dinilai sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang, Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa surat keputusan tersebut langsung dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi lembaga adhyaksa dan telah berlaku sejak akhir bulan lalu.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," paparnya.
Terseret Dugaan Kasus ASABRI hingga Emas 74 Kg
Perkara yang membelit Febrie pada mulanya ditangani oleh Polri, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejagung. Berdasarkan rekam jejak penyidikan, mantan Jampidsus tersebut terseret dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Tidak hanya itu, Febrie juga berstatus tersangka dugaan TPPU berkaitan dengan temuan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, penyidik Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Rentetan persoalan hukum tersebut masih terus berkembang. Pihak berwenang tengah memproses penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu insiden pemadaman listrik total (blackout).***