
BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis masih pikir-pikir untuk mencabut Perbup 2001 tentang penambangan pasir. Pemkab akan mempelajarinya dan akan diklopkan dengan hasil kajian Tim Pemetaan Wilayah yang dibentuk nantinya dengan melibatkan semua aparat terkait. Termasuk lokasi pelabuhan-pelabuhan yang digunakan sebagai tempat pembongkaran dan muat pasir.
Menurut Asisten II, H Arianto usai memimpin rapat mengatakan bahwa pemkab coba memecahkan masalah penambangan pasir ini dan segera mencari solusinya bagaimana masyarakat yang selama ini sangat bergantung dari penambangan pasir bisa beraktivitas kembali. Namun di sisi lain tidak boleh melanggar hukum yang sudah ada. ''Pemkab akan membentuk tim untuk mengkaji masalah ini. Dari tim inilah diharapkan lahir suatu rekomendasi yang bisa menjadi payung hukum . Harapan kita masyarakat bisa bekerja aman karena kita sangat memahami ketergantungan dengan usaha tambang pasir rakyat atau tradisional ini sudah turun temurun,'' ujar Asisten II.
Rapat lintas instansi terkait pemecahan masalah penambangan pasir di Rupat dipimpin Asisten II Setdakab Bengkalis, H Arianto. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi II Misliadi didampingi anggota Komisi II Abdul Kadir, Kepala Distamben Erwin Achyar, Sekretaris Distamben Benny Alchan dan sejumlah staf. Kemudian Kepala Badan Lingkungan Hidup Bengkalis Huzaini, Camat Rupat Utara Azman dan Camat Rupat Yuslizar. Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Angga Febrian Herlambang juga hadir dalam rapat tersebut bersama stafnya.
Asisten II H Arianto dalam rapat itu menjelaskan asal muasal atau dasar pelarangan penambangan pasir di Rupat. Yakni UU Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001 tentang Kawasan Tertutup Eksploitasi Kegiatan Pertambangan Pasir Laut di Kabupaten Bengkalis, khususnya pada poin D, yakni wilayah perairan pulau Rupat.
Kemudian dipertegas dengan Surat Bupati Bengkalis Nomor 540/DPE-MPU/1107/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Pelarangan Penambangan/pengambilan Pasir Laut yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.33/MEN/2002 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut. (jfk)