
TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Selasa (31/3/2026) di Pekanbaru.
Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya proses audit wajib oleh BPK guna menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kabupaten tersebut.
"LKPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah," kata Suhardiman.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap tenggat waktu laporan merupakan komitmen pemerintahnya untuk mewujudkan tata kelola yang bersih.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Binsar Kariyanto mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut. Menurutnya, kepatuhan jadwal merupakan indikator penting dalam mendukung proses audit yang berkualitas.
"Ketepatan waktu menunjukkan komitmen pemerintah daerah. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai standar yang berlaku," ujar Binsar.
Hasil audit BPK nantinya tidak hanya berupa opini seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tetapi juga mencakup rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dokumen LKPD yang diserahkan mencakup beberapa komponen utama, antara lain laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Dalam penyerahan tersebut, Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Japrinaldi.***