
JAKARTA – Keresahan masyarakat terkait isu lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang santer beredar akhirnya terjawab. Pemerintah secara resmi memutuskan tidak ada kenaikan harga, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi, yang sedianya dikabarkan berlaku Rabu (1/4/2026).
Keputusan penahanan harga ini langsung ditanggapi oleh pihak legislatif guna meredam kepanikan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta warga segera menghentikan antrean panjang yang sempat membeludak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Barusan tadi sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pihak pemerintah bahwa belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi yang adanya isu beredar di tengah masyarakat akan ada penyesuaian di tanggal 1 April besok," ujar Dasco di Nusantara III, Senayan, Selasa (31/3/2026).
Dengan kepastian nominal harga yang tetap sama, ia mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas normal tanpa melakukan aksi borong. Pihaknya memastikan parlemen akan terus memantau ketersediaan pasokan energi di lapangan untuk mencegah praktik penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Artinya mulai besok adalah masih tetap berlaku harga yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu panik, masyarakat tidak perlu melakukan antrean, dan terlebih lagi melakukan penimbunan," tegasnya.
Sebelumnya, desas-desus melambungnya tarif energi ini memicu kekhawatiran luas akan meroketnya biaya hidup. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, langsung menepis spekulasi tersebut usai menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina.
"Pertamina menyatakan belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," papar Prasetyo.
Kebijakan untuk tidak mengutak-atik harga BBM ini diklaim sebagai arahan langsung dari Presiden, Prabowo Subianto. Langkah tersebut diambil semata-mata dengan pertimbangan untuk melindungi daya beli serta mengedepankan kepentingan rakyat di tengah dinamika ekonomi yang ada. ***