
RENGAT, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu akan menyurati Badan Pertanahan Nasional terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantation. Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini saat memimpin rapat koordinasi FKPD, Jumat (5/4/2013).
Ia mengatakan, selain membahas antisipasi aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, rapat koordinasi juga memutuskan menyurati kembali BPN RI untuk ketegasan tentang HGU PT TPP dan kepada Dirjen perkebunan Kementerian pertanian RI terkait izin usaha perkebunan dan pabriknya.
''Kita akan surati secara resmi sebab dalam rapat koordinasi di BPN RI beberapa saat yang lalu dalam notulen rapat disebutkan akan perkembangan perpanjangan HGU PT TPP. Hingga saat ini, kita belum mendapat kepastian tentang status HGU tersebut,'' ujarnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Kapolres Inhu AKBP.Aris Prasetya Indaryanto menegaskan, pihaknya akan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang akan digelar masyarakat ke PT TPP terkait berakhirnya HGU PT.TPP. ''Permohonan izin dari masyarakat yang akan menggelar unjuk rasa ke PT TPP sudah kita terima, untuk itu kita akan melakukan pengamanan di lapangan pada saat digelarnya unjuk rasa itu,'' tegasnya.
Ditambahkanya, pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada koordinator demo agar dalam melaksanakan unjuk rasa mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan anarkis.
Rapat koordinasi FKPD dan instansi terkait yang dipimpin Wabup Inhu Harman Harmaini selain dihadiri Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetya Indaryanto juga dihadiri Pasi Ter Kodim 0302 yang mewakili Dandim, Ketua PN Rengat, Ketua DPRD Inhu, Sekda Inhu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kepala BPN Inhu serta undangan lainnya. (aun)