BENGKALIS-Plh Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra mengikuti video conference rapat koordinasi pusat dan daerah terkait Evaluasi Perkembangan Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kabupaten/Kota untuk mendukung Online Single Submission (OSS) di Kantor Bappeda Kabupaten Bengkalis, Kamis (18/6/2020).

Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Hari Nur Cahya Murni menyampaikan ada tiga terobosan pemerintah dalam proses memfasilitasi pemerintah daerah untuk mempercepat Perda RDTR-OSS yang disusun Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Pertama, simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS. Kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR OSS. Ketiga, simplifikasi proses penetapan rancangan perda menjadi Perda RDTR OSS beserta perundangannya," terang Hari.

RDTR sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Sebab, jika tidak ada RDTR, investor harus bersusah-payah mendatangi pemerintah daerah untuk mendapatkan izin tersebut.

“RTRW dan RDTR OSS ini sangat penting untuk kita laksanakan karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyusunan rencana tata ruang wilayah. Kolaborasi unsur terkait di daerah mutlak diperlukan, untuk mewujudkan kesesuaian data dan perencanaan, sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal,” ujar Heri.

Pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya.

OSS merupakan implementasi di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di dalam program ini, kelak investor tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa mendapatkan izin lokasi dan langsung merealisasikan investasinya. Jika masih ditemukan hambatan di lapangan, ada satuan tugas dari kementerian dan lembaga yang siap menyelesaikan keluhan para investor tersebut.

Menanggapi hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan terima kasih dan mendukung percepatan lanjutan penetapan Perda RTRW dan RTDR OSS oleh Kementerian Dalam Negeri dan sangat mengapresiasi lanjutan percepatan penetapan Perda ini, mengingat urgensi pelaksanaan agenda terkait dan materi pembahasannya sangat diperlukan oleh masing-masing kabupaten/kota.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Sekretaris Bappeda Rinto, Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Muhammad Azmir, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi M. Firdaus, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muthu Saily dan Kepala Seksi Gedung dan Bangunan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Sugeng Santoso.***