RENGAT, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mobil tangki Pertamina dengan les merah yang mengangkut BBM bersubsidi. Pasalnya, ditengarai masih banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan di daerah ini yang menggunakan BBM bersubsidi. Seharusnya perusahaan menggunakan BBM yang dibawa mobil tangki dengan les hijau yang khusus diperuntukkan untuk perkebunan dan pertambangan.

Kabag Administrasi Perekonomian Pemkab Inhu Dahjoni kepada wartawan, Kamis (27/9/2012) mengatakan, meski sudah ada larangan untuk perusahaan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 September 2012, namun dari temuan di lapangan, masih ada perusahaan yang membandel.

Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Dinas Perhubungan dan pengelola SPBU di Indragiri Hulu akan mengadakan rapat untuk peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. ''Kita minta kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak lagi antre di SPBU,'' tegasnya.

Dahjoni juga mengajak masyarakat juga ikut bersama-sama mengawasi penggunaan BBM bersubsidi ini. ''Caranya gampang, jika mobil tangki Pertamina itu memakai les berwarna merah, maka itu adalah BBM subsidi dan les hijau membawa non subsidi. Jika ada penyelewengan, misalnya yang merah masuk ke perusahaan, maka kita minta masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang setempat, karena sudah terjadi penyelewengan,'' jelasnya tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi pada angkutan Perkebunan dan pertambangan per 1 September 2012. Jika tidak dilakukan pengendalian atas BBM Subsidi ini, dikhawatirkan akan habis sebelum akhir tahun.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak telah dilakukan tahapan pembatasan BBM Bersubsidi. Mulai 1 Juni 2012 kendaraan instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya per 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa dan Bali dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis premium.

Dan efektif per 1 September 2012, Peraturan Menteri ini juga melarang mobil barang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM Bersubsidi Jenis Minyak Solar.

Dengan pelarangan penggunaan BBM Subsidi untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan, maka perusahaan yang bergerak di kegiatan tersebut wajib menyediakan penyimpanan bahan bakar minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Seperti diketahui realisasi BBM bersubsidi nasional hingga 31 Agustus 2012 mencapai 114 persen untuk Premium dan 110 persen untuk Minyak Solar. Diperkirakan jika tidak dilakukan tindakan nyata dalam pengawasan dan pengendalian, maka kuota volume BBM bersubsidi untuk Premium dan Solar akan habis November. (wsr)