JAKARTA – Aparat kepolisian berhasil meringkus tujuh orang yang terlibat dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diketahui telah disekap selama 21 hari oleh para pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026) mengungkapkan, ketujuh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ucap Reynold.

Tersangka yang diamankan terdiri dari MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Penyekapan ini dipicu tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai Rp230 juta. Pelaku menuntut uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang kepada ketiga korban. Tak hanya menyekap, para pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan hingga memasung kaki korban agar tidak melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pemilik percetakan berinisial MML merupakan otak di balik aksi keji ini.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.***