SELATPANJANG - Ratusan batang kayu olahan jenis Balak Tim diduga hasil illegal logging berhasil diamankan jajaran Polres Kepulauan Meranti di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau, pada Minggu (3/2/2020) siang.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, Selasa (4/1/2020).

"Penindakan bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas tersebut. Makanya kita langsung turun ke lapangan. Ternyata benar, ratusan Balak Tim kayu illegal di Jalan Parit Kekat Desa Sungai Tohor, Tebingtinggi Timur Kepulauan Meranti sudah kita pasang police line," ungkapnya.

Ario menceritakan, Balak tersebut berjumlah lebih kurang 211 batang dengan ukuran bervariasi. Keberadaan dan pemiliknya masih didalami dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Sampai saat ini kita belum tau punya siapa. Yang jelas masih tahapan Pulbaket," ujarnya.

Menurut Ario, titik kordinat ekploitasi atau lokasi aktifitas illegal logging tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi yang dikelola oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) setempat.

"Kita juga telah berkordinasi dengan UPT KPH dalam menentukan status kawasan kegiatan para pembalak liar tersebut. Setelah diambil titik kordinatnya, ternyata lokasi berada di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh LPHD," bebernya.

Penyelidikan selanjutnya, tambah Ario pihaknya akan memanggil perangkat desa, dan berkoordinasi dengan KPH setempat. Selain itu mereka juga akan mendatangkan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Riau.

"Dalam waktu dekat perangkat desa akan kita panggil, mulai dari Kades hingga perangkat lingkungan. Dengan KPH kita tetap berkoordinasi. Termasuk akan mendatangkan ahli pengelolaan hutan produksi provinsi," pungkasnya.***