PEKANBARU - Pria berinisial RS, pemilik home industri Miras (Minuman Keras, red) yang digerebek Polda Riau mengaku sudah setahun empat bulan melakoni bisnis haramnya, yakni mengoplos minuman beralkohol.

Hal itu terungkap setelah RS dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat berada di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK II) Kota Pekanbaru, Kamis (3/8/2017) siang. Ia pun diamankan tanpa perlawanan untuk dimintai keterangannya.

Kepada polisi, RS mengaku sudah setahun empat bulan berbisnis Miras oplosan itu. Tak main-main, dirinya juga sudah punya jaringan, mulai dari pemasok tutup botol Miras, hingga botolnya. Katanya, Miras hasil produksi itu dijual ke luar kota.

Pantauan GoRiau.com, RS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Kamis siang. Dilihat sekilas, memang tak nampak jelas perbedaan antara Miras produk asli dengan Miras yang dibuat sendiri oleh pelaku.

Hanya saja kalau jeli, terlihat perbedaan botol usang dengan yang baru, buatan aslinya. Untuk Miras yang dioplos RS, dijual dengan harga lebih murah, bahkan mencapai setengahnya (harga, red).

Bermacam-macam merek yang bisa diracik RS, diantaranya Asoka Whisky, Bigboss, Anggur Merah, Mansion putih dan Mansion biasa. Pria berusia 52 tahun itu pun dapat untung besar dalam bisnis haramnya tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Kulim, Senapelan Kota Pekanbaru pada Selasa lusa lalu. Ditemukan ratusan kotak berisi botol Miras siap edar. Dari sana aparat mengembangkannya, dan menggerebek tempat kedua, sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta. ***