JAKARTA -- Harapan para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU), seperti tahun lalu, dipastikan tak terwujud tahun ini. Sebab, pemerintah menghapus program BSU tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BSU tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

''Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,'' ujar Ida, dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Dituturkan Ida, kelanjutan program BSU ini tergantung pada situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

''Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya,'' kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp14,7 triliun.

Sementara bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan pada termin pertama mencapai 110.762 pekerja.

Sedangkan untuk termin kedua, penyaluran dimulai pada bulan November 2020. Adapun realisasi penyaluran 98,71 persen dengan anggaran Rp14,6 triliun. Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp29,4 triliun atau 98,91 persen.

Program Kartu Prakerja

Lanjut Ida, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

''Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,'' kata Ida.

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

''Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja,'' tambah Ida.

Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

''Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah,'' kata dia saat dihubungi Kompas.com.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

''Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada,'' ujar Rahayu. ***