JAKARTA - Kepala Bapennas, Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah akan mendorong pembentukan Undang-Undang dalam bentuk Omnibus Law untuk dijadikan sebagai pijakan hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan.

"Mungkin kami akan pakai Omnibus Law. Karena bukan hanya UU no 29 itu, tapi banyak UU yang terkait di dalam pembentukan IKN ini yang harus kita sama-sama lihat," kata Suharso di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019), usai gelaran rapat dengan DPR RI.Omnibus Law atau 'Undang-Undang Sapu Jagat' ini, dijelaskan Suharso, penting dipersiapkan, "supaya nanti kalau kita sudah pindahkan Ibu Kota Negara (jangan sampai, red) digeser-geser lagi,".Sebelumnya, sempat mencuat bahwa sedikitnya ada sekira 74 UU yang dianggap menghambat rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Tapi Suharso menegaskan, "bukan itu (yang masuk dalam Omnibus Law, red). Ini UU yang diperlukan untuk supaya IKN itu punya basis legal yang pasti,".Dalam kesempatan tersebut, Suharso juga menjelaskan terkait aset-aset negara yang tengah diinventarisir oleh Kementerian Keuangan dan skema-skema pembiayaan di Ibu Kota Negara baru nanti.***