JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Rp23 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (aparatur sipil negara) tahun ini.

Hal itu diungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Penyediaan anggaran tersebut, kata Sri, berbasis pada anggaran di APBN.

''Dari sisi keputusannya dan anggarannya basisnya UU APBN yang disetujui, dan anggarannya kami sediakan Rp23 triliun,'' kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan untuk pencairannya, THR dan gaji ke-13 dipastikan akan tepat waktu.

Saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

''Kita tinggal melakukan PP dan PMK nya agar pencairannya bisa berjalan tepat waktu,'' imbuhnya

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Jokowi. Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.

Sri Mulyani menilai pertengahan tahun adalah waktu yang sangat tepat untuk pencairannya. Sebab, di pertengahan tahun biasanya waktu anak-anak masuk sekolah.

''Ya, pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan, saya rasa itu timing yang tepat dan biasanya dilakukan pada saat pertengahan tahun juga untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak yang masuk sekolah,'' terang dia.***Â