PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meminta pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan Omnibus Law.

Hal ini disampaikan Gubri dalam rapat koordinasi (rakor) bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta bupati/walikota se Riau di Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (11/12/2019).

Gubri menjelaskan, bahwa Omnibus Law ini merupakan perubahan undang-undang yang akan memangkas atau menyederhanakan 74 Undang-Undang (UU) yang ada di Indonesia menjadi satu peraturan. Yang salah satunya nanti akan menyasar UU perpajakan yang selama ini selalu dipersoalkan oleh pelaku usaha dan investor.

"Omnibus Law ini perubahan undang-undang yang nanti akan terpengaruh ke UU pajak dan retribusi daerah. Makanya Mendagri menyampaikan soal Omnibus Law itu ke kami, supaya kami di daerah dapat memperbaiki peraturan daerah yang kira-kira nanti itu menganggu investasi," kata Gubri.

Pada dasarnya, kata Gubri, Omnibus Law ini disusun dengan tujuan mulia, yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mempermudah menarik investor. Di mana, draf RUU Omnibus Law ini sendiri akan diserahkan ke DPR RI pada Januari 2020 mendatang.

"Sambil menunggu itu. Kita di daerah harus mempersiapkan diri terhadap apa saja yang kita khawatirkan nanti akan menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah," kata pria uang akrab disapa Syam tersebut. ***