SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ada perlakuan berbeda saat polisi memeriksa pelaku pembunuh Romlah (25) janda kembang asal Peranggas Desa Lemang. Karena pembunuhnya masih bawah umur, maka pemeriksaan terhadap pelaku ini melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dari Pekanbaru.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, Akp Antoni L Gaol SH MH, Kamis (23/4/2015) lalu.
Kata Antoni, karena kedua tersangka yang sudah ditangkap IM dan AS ini masih bawah umur, maka pemeriksaannya akan melibatkan Bapas yaitu lembaga untuk mendampingi anak.
"Saat pemeriksaan pelaku didampingi Bapas, yaitu suatu lembaga untuk mendampingi anak bawah umur yang terlibat kasus pidana," kata Antoni.
Selain didampingi Bapas, kata Antoni pula, masa penahanan anak bawah umur juga berbeda. Dimana anak bawah umur yang terlibat kasus pidana ditahan selama 7 hari dan tambahan masa tahanan selama 8 hari. Berbeda dengan orang dewasa, akan ditahan selama 20 hari dan perpanjangan penahanan 40 hari.
"Setelah itu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Antoni lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masih menurut Antoni, mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa anak bawah umur dikatakan jika belum sampai 18 tahun. Apabila anak bawah umur ini ada permasalahan/ perbuatan pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman bawah 5 tahun, wajib dilakukan diversi (upaya perdamaian dengan mengundang beberapa pihak terkait, untuk dilakukan penyelesaian).
"Tapi kalau ancamannya 5 tahun ke atas, tidak perlu dilakukan diversi," kata Antoni.
Lalu bagaimana dengan IM dan AS yang seblumnya dibuat inisialnya Ndi, walau masih bawah umur namun telah menghilangkan nyawa orang.
Kata Antoni, kedua tersangka IM dan AS itu bisa terancam pidana seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bisa diancam 15 tahun jika hanya melakukan pembunuhan, dan ancaman 12 tahun untuk kasus pemerkosaan.
(zal)