PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar pemeriksaan, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Senin, (25/11).

Pemeriksaaan ini dilakukan terhadap Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan dan anggota KPU Kampar atas nama Sardalis, Muhibuddiin Akhmad, Maria Aribeni, dan Andi Putra. Berdasarkan pengaduan Fadriansyah melalui kuasa hukumnya, Nurhadi, SH.,MH. Pokok aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik, atas temuan Petugas Pengawas TPS saat melakukan pengawasan pada Pemilu 17 April 2019 lalu, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Temuan tersebut adalah adanya pemilih yang memenuhi syarat, tetapi tidak dapat menggunakan Hak pilihnya karena kurangnya surat suara di TPS. Dalam Pemilu itu, terdapat 98 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat TPS, yakni di TPS 04, TPS 38, TPS 21 dan TPS 11.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno.

Pokok aduan lain adalah bahwa KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor: 009K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 Tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak Hulu.

Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU desa/kelurahan. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, dimana masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,"terang Bernad.***