
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, tengah didalami aparat internal Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan Bidang Intelijen dan Pengawasan menyusul laporan masyarakat yang masuk dan dinilai perlu ditindaklanjuti.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menegaskan pemeriksaan hanya menyasar satu pihak. “Yang diperiksa hanya Kajari Sampang atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika Fadilah Helmi masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. “Sementara saat Kejari Sampang,” katanya menegaskan tempus dugaan pelanggaran.
Rudi belum memerinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang diselidiki. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait operasi tangkap tangan. Menurutnya, langkah membawa Fadilah Helmi ke Jakarta murni untuk kepentingan pemeriksaan.
“Bukan OTT, tetapi untuk memudahkan pemeriksaan oleh bidang intelijen dan pengawasan, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Pemeriksaan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung dan kemudian ditangani oleh unit terkait. Hingga Kamis, proses pemeriksaan disebut masih berjalan.
“Ya, saksi-saksi,” ujar Rudi singkat saat ditanya mengenai agenda pemeriksaan lanjutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung membawa Fadilah Helmi ke Jakarta Selasa (20/1/2026), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil pemeriksaan. Proses penanganan perkara, kata Rudi, tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. ***