SELATPANJANG - Pemerintah Rangsang menertibkan pedagang di pasar Tanjungsamak. Pasalnya, mereka membuka kios di atas badan jalan.

Penertiban itu dilakukan di Jalah Ahmad Yani Tanjungsamak, Senin (26/11/2018). Turun langsung Sekcam Rangsang Rayan Pribadi SH, Kasi Trantib Rahmi Hatta, dan didampingi pihak kepolisian.

Waktu itu yang ditertibkan adalah kios dan pedagang yang menggunakan badan jalan. Selain itu juga penertiban parkir di atas jembatan (pelantar).

Menurut Rayan, pedagang itu sudah lama menggunakan badan jalan. Telah pula berulang-ulang diingatkan agar segera membongkar kios tersebut. Tak tanggung-tanggung, ada kios yang dibangun menggunakan 1,5 meter badan jalan.

"Tadi kita masih melakukan pendekatan secara persuasif. Alhamdulillah mereka mau membongkarnya," kata Rayan.

Namun, tambah Rayan, ini menjadi peringatan terakhir bagi pedagang. Kalau kedepannya masih ditemukan membangun kios di badan jalan, akan bongkar paksa dan dibawa ke Kantor Camat Rangsang. "Kalau tak mengindahkan pelarangan ini, sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin usaha," ujar Rayan.

Selain menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan, mereka juga menertibkan parkir di atas jembatan dan jalan pelantar.

"Pemerintah bukan mau mengganggu usaha warga. Silahkan, tapi ada aturan mainnya," kata Rayan.

"Kalau jalan sempit, kita khawatir akan ada orang bertabrakan. Kita sudah berkali-kali mendapat keluhan dari warga (pengguna jalan-red)," tambah Rayan. ***