JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat kini wajib membawa KTP saat membeli LPG 3 kg di pengecer, yang telah berganti status menjadi sub-pangkalan.

“Harus pakai KTP, karena kalau tidak, bagaimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil saat inspeksi mendadak di pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi gas tepat sasaran. Dengan membawa KTP, pemerintah bisa memantau distribusi gas bersubsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini mencatat data pembelian, mulai dari identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual.

Meski mewajibkan KTP, Bahlil menegaskan belum ada kuota pasti untuk pembelian per orang. Namun, ia menekankan pembelian harus sesuai kebutuhan rumah tangga.

“Kuotanya sebatas kebutuhan standar masyarakat. Jangan satu KTP beli sampai 10 tabung,” tegasnya.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan pengecer LPG 3 kg bisa kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini diambil untuk menormalkan jalur distribusi gas bersubsidi yang sempat terganggu.

Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan membekali mereka dengan sistem aplikasi.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar menjadi bagian dari UMKM,” tambah Bahlil.

Rencana perubahan status pengecer ini telah disampaikan Bahlil setelah rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Ia menegaskan bahwa penataan distribusi ini bertujuan agar LPG 3 kg benar-benar diterima pihak yang membutuhkan.

Bahlil juga memastikan bahwa stok LPG dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas keresahan masyarakat setelah adanya larangan pengecer menjual LPG 3 kg beberapa waktu lalu. (ant)