
PEKANBARU – Pembangunan Jalan Lubuk Jambi - Simpang Ibul - Simpang Ifa, Riau, diduga tidak menggunakan material batu sungai sesuai spesifikasi dan kontrak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Provinsi Riau.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPRPKPP Riau, Ali Subagio ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer tersebut baru siap dilelang.
Di mana, tender ini dimenangkan oleh CV Kayla Utama Jaya dengan harga Rp9,71 miliar dari proses lelang proyek dengan pagu Pagu Rp11.997.000.000 atau Rp11,99 miliar bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2022.
"Ini masih dalam tahap persiapan, belum pembangunan atau pengaspalan. Baru siap lelang, jadi belum ada material yang turun," kata Ali, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, bahwa tumpukan tanah yang ada di sepanjang jalan itu merupakan material untuk pemeliharaan jalan.
"Itu untuk pemeliharaan jalan sebelum diaspal. Pemeliharaan jalan itu masuk kewenangan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V," jelasnya. ***