SELATPANJANG - Tim hukum pasangan T Mustafa - Amyurlis (Bermutu) Imam Bashori mengatakan bahwa tak ada gugatan mereka sampaikan ke Mahkamah Konstitusi MK), sebab pelanggaran yang mereka temukan tidak ada korelasinya ke MK. Sehingga, penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih H Irwan - Said Hasyim (ProBISA) akan dilakukan tanggal 22 Desember 2015.

Imam Bashori ketika dihubungi GoRiau, Sabtu (19/12/2015) mengatakan hal tersebut. Menurut Imam, pelanggaran yang mereka temukan tidak masuk ke wilayah MK. Menurutnya, pelanggaran baru sampai ke MK apabila menyangkut perselisihan hasil. "Sengketa pilkada ke PTUN, menyangkut pidana ke Gakkumdu, kalau kode etik ke DKPP," kata Imam Bashori.

Ditambahkan Imam, terhadap pelanggaran Pilkada Meranti yang mereka temukan seperti masalah Money Politic dan DPT, menurut hematnya tidaklah ada korelasi ke MK. Namun, diakui Imam juga, mereka tetap melakukan upaya hukum dan saat ini laporannya telah sampai ke pihak kepolisian.

"Saya punya keyakinan bahwa apa yang kita lakukan ini akan tembus melalui jalur-jalur tertentu," ujarnya pula.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE mengatakan menunggu hingga pukul 14.00 WIB tanggal 19 Desember 2015 ini, apakah ada tuntutan tim Bermutu sampai ke MK. Kalau tidak ada, disampaikan Yusli lagi, penetapan calon terpilih dilakukan tanggal 22 Desember 2015.

"Penetapan itu kita hanya mengundang pasangan calon dan Panwaslu. Kita hanya membacakan SK," kata Yusli. ***