DUMAI-Pelaku penembakan Ramadhon Nasution, warga Jalan Assalam, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Ramadhon Nasution ditemukan tak bernyawa Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta Gang Cempaka Kelurahan Bagan Besar. Korban Ramadhon yang berusia 19 tahun ini tewas usai ditembak oleh pelaku yang diketahui berinisial HA (38).

HA (38) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau. Ia dibekuk di sebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dini hari tadi.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo serta Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dalam press conference di Mapolres Dumai , Jumat (25/3/2022), mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang telah berhasil menangkap pelaku HA atas kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku HA di sebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

"Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, HA melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku HA," terangnya.

AKBP M Kholid menerangkan, saat ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah barang bukti (BB). Yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi (nopol) BM 1450 RF, satu helai celana pendek warna coklat dan satu helai baju kaos warna hitam.

Tim gabungan juga berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin laras panjang merk Marauder warna hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177. Satu buah magazin senapan angin, satu butir peluru senapan angin yang disimpan pelaku di daerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HA dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhun dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," sebutnya.***