PANGKALANKERINCI - Laki-laki berinisial UC (39) warga Desa Sungai Ara tertangkap basah mencuri baterai lampu penerangan jalan tenaga surya di dua tempat Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kejadiannya Selasa kemarin, sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka UC ditangkap di Jalintim Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Rabu (23/11/2016).

Very menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika personil Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian baterai lampu penerangan jalan tenaga surya di dua tempat.

"Personil gabungan fungsi Resintel dipimpin SPK Bripka SE Pardosi menuju TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Cegat Dua Truk, Polisi Pelalawan Temukan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial EP. Pelaku EP sempat melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Digiling Menggunakan Alat Berat, Polres Pelalawan Musnahkan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

"Terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Paur Humas.*** #PELALAWAN