BANTUL -- Aparat Satreskrim Polres Bantul menangkap pria berinisial NY (51 tahun) karena menyebadani putri kandungnya, DF (17), yang saat ini duduk di bangku SMK.

Ternyata, NR sudah mencabuli darah dagingnya itu sejak duduk di kelas VI SD.

Terungkap pula, pria bejat ini juga pernah memerkosa adik istrinya (adik iparnya) hingga hamil dan melahirkan. Saat ini, anak yang dilahirkan adik iparnya itu sudah berusia 6 tahun.

Dikutip dari Sindonews.com, polisi menyatakan, tersangka NY yang sehari hari-hari bekerja sebagai pekerja pande besi itu menderita kelainan seksual, yakni hypersex.

NY selama ini tinggal di Desa Hilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, Jogjakarta. Dia hanya tertunduk lesu dan malu saat digelandang ke kantor polisi.

Pria durjana itu ditangkap polisi sebelum menjadi bulan bulanan warga desa yang marah.

Aksi pencabulan NY terhadap putri kandungnya itu, FD terungkap ketika FD yang saat ini duduk di bangku SMK mengadukan tindakan bejat sang ayah kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya. Sang guru kemudian melaporkan kepada pengurus kampung tempat tinggal korban.

Puluhan warga yang mendengar adanya kabar tersebut merasa geram dan mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku keburu diamankan polisi dan membawanya Mapolres Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini lama baru terungkap karena korban maupun ibunya hanya berdiam diri menerima perlakuan bejat sang ayah. Hal tersebut diduga akibat ancaman atau intimidasi yang diberikan oleh pelaku kepada korban dan ibunya.

''Karena korban merasa tertekan akibat pelaku terus meminta hal yang sama (hubungan seks), akhirnya korban curhat ke guru BK,'' ujarnya, Kamis (6/2/2022).

Sambung Kapolres, NY juga pernah memerkosa adik iparnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia berusia 6 tahun.

''Pelaku melakukan pencabulan di rumah, yakni di dalam kamar,'' ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di kantor polisi yang menghadirkan seorang psikolog, diketahui NY menderita kelainan seksual, yakni hypersex.

"Sudah satu kali menghamili adik istri,'' ujar NY saat ditanya Kapolres.

Polisi telah menetapkan ayah bejat ini sebagai tersangka. NY dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***i