PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan memastikan tidak ada kerumunan di pusat perbelajaan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

"Sebab kerumunan berpotensi menjadi sumber penyebaran COVID-19 dan masyarakat jangan berkerumun, kalau pusat perbelanjaan tetap beroperasi maka harus mengikuti protokol kesehatan," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Senin (18/5/2020).

Menurut dia, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional kini menjadi fokus pengawasan aparat di lapangan yang didukung oleh sejumlah tim teknis dari dinas terkait bersama tim gugus tugas dari unsur TNI, kepolisian dan Satpol PP.

Ia mengatakan, tim.tekhnis bisa memberi bimbingan kepada pengelola dan pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan kendati memang agak kesulitan mengawasi aktivitas di pasar khususnya pasar tradisional.

"Apalagi masih banyak pasar kaget beroperasi ketika PSBB diterapkan dan kini tercatat puluhan pasar kaget tersebar di Pekanbaru yang masih beroperasi saat diterapkannya pembatasan sosial skala besar diterapkan," katanya. ***