PEKANBARU - Sesuai Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,  kini Kota Pekanbaru kembali dikenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Pekanbaru masuk PPKM level 3, terhitung tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022. Selain Pekanbaru Kabupaten Bengkalis juga masuk kategori PPKM level 3.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri berharap Pemko Pekanbaru melalukan pengawasan selama penerapan nantinya agar PPKM Level 3 tidak berlanjut.

"Kita minta Pemko Pekanbaru tidak mengesampingkan itu (fungsi kontrol), tetap diawasi," terang Tengku Azwendi, Selasa (15/2/2022).

Dari itu politisi Demokrat khawatir jika tidak diawasi, dikhawatirkan pemerintah pusat akan memperpanjang masa PPKM di ibu kota Provinsi Riau ini.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga diminta untuk bisa berkreativitas dalam membuat kebijakan sehingga tidak hanya berpatokan pada kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Teknisnya kan sudah ada dari petunjuk dari (pemerintah) pusat, namun daerah harus memiliki kebijakan sendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan pusat," terangnya.

"Kita harus mengevaluasi sisi mana yang lemah, kok bisa dari level satu ke tiga, dimana kita kecolongannya. Hasil evaluasi ini semoga bisa segera diatasi dan Pekanbaru kembali ke situasi normal," tukasnya. ***