PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ikan-ikan di aliran Sungai Kampar Senin (20/5/2013) dikabarkan pada bermatian diduga diracun oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Hal itu juga membuat para pejabat terkait di lingkup Pemkab Pelalawan kelabakan untuk mencari solusi dan menangani kasusnya.

Seperti pihak pejabat di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan yang katanya akan membawa hasil sampel air sungai dan ikan yang mati tersebut ke Laboratorium Diskes Provinsi Riau. "Memang, laporan resmi dari Tim BLH belum Saya terima karena tim masih menyiapkan hasil investigasi dan pengambilan Sampel di Sungai Kerinci. Tapi kita akan membawa hasil sampel tim ini nantinya ke Lab Diskes Peropinsi Riau. Paling lama seminggu nanti hasilnya dapat diketahui, apakah ikan ini mati karena limbah atau diracun. Jadi kita tunggu saja hasil Lab nanti," kata Kepala BLH KabupatenPelalawan, Drs Mulyono, pada wartawan, Selasa (21/5/2013).

Mulyono mengatakan namun jika dilihat dari ciri-ciri ikan yang mati maka dugaan sementara memang karena diracun. "Ini dugaansementara, karena kalau dilihat dari ciri -ciri ikan yang mati sepertinya diracun. Bisa jadi diputas atau dengan pestisida dan lain-lainnya," katanya.

Namun saat disinggung soal adanya cairan hitam di sungai yang dianggap seperti Limbah, Mulyono mengatakan belum bisa berkomentar banyak. "Biasalah kalau di sungai itu kan kotor, kalau air agak hitam jangan juga cepat berkesimpulan itu merupakan limbah. Beginisaja, untuk jelasnya maka tim saya sedang bekerja dan kita tunggu saja hasil dari Lab nanti," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi C Habibi Hapri DPRD Kabupaten Pelalawan dari PAN meminta kepada BLH agar benar-benar menindaklanjuti peristiwa ribuan ikan yang mati di Sungai Kerinci. "Kita berharap pihak BLH serius menindaklanjuti soal kematian ikan di Sungai Kerinci. Begitu juga dengan hasil Lab nantinya harus disampaikan secara transparan," tandasnya.

Ditambahkannya, jika nanti terindikasi matinya ribuan ikan dikarenakan Limbah maka ini harus dibuatkan laporan resminya sehinggananti pihaknya dapat menindaklanjutinya. "Kita bisa gunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup bagi perusahaan yang akibat limbahnya hingga ribuan ikan menjadi mati. Ini sudahpencemaran dan merusak lingkungan harus diberi sanksi agar ke depannya tidak terulang lagi," pungkasnya.(ilm)