PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan para pelaku didugan pengedar narkoba di wilayah itu. Penangkapan para pelaku dilakukan dengan melibatkan sejumlah warga.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Edy Yasman kepada wartawan, Selasa (21/5/2013) mengatakan, ada tiga orang pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda. Dari ketiganya aparat juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan alat penghisapnya (boong).

"Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, kami mengamankan tersangka DP di KM 2 jalan Langgam, dengan barang bukti satu paket shabu-shabu. Kemudian dikembangkan asal barang tersebut, yang dikatakan DP barang tersebut didapatnya dari AS," kata Kasat Edy Yasman.

Selanjutnya tim satuan narkoba Polres Pelalawan, bergerak cepat mendatangi kost AS. Selain mengamankan AS, polisi juga berhasil mengamankan satu paket shabu-sabhu di kost AS. "Dari pengakuan AS, barang haram itu dibelinya dari Herman, warga jalan Jambu gang Dua Putra. Kemudian kami mendatangi rumah Herman dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat," tutur Kasat.

Dari penggeledahan rumah Herman ini, kata Kasat, pihaknya menemukan perangkat alat hisap berupa bong, plastik bekas bungkusan yang masih ada sisa shabunya dan korek api pipet. Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kasat, sudah dilakukan test urine, dan positif menggunakan narkoba.

"Dugaan sementara, DP danAS merupakan pengguna dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu, sementara H ini diduga kuat sebagai pengedarnya. Namun kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” ujar Kasat Edy Yasman.(ilm)