SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, telah mengintruksikan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberitahukan kepada seluruh pegawai  agar tidak meninggalkan tempat. Bagi mereka yang kedapatan tidak masuk pada hari yang ditentukan yaitu Jumat (2/1/2015) mendatang, Sekda meminta agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Iqaruddin, sebagaimana diteruskan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Suhairi SSos, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2014) siang. Kata Ery, Sekdakab Meranti telah mengeluarkan intruksi agar pegawai tidak menambahkan masa cuti nya setelah tahun baru tanggal 1 Januari 2015. "Surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Meranti. Dijelaskan Ery pula, adapun bunyi dari surat edaran itu adalah kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar memberitahukan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak meninggalkan tempat terutama bagi pegawai yang bertugas pelayanan terhadap masyarakat."Bagi PNS yang tidak mematuhi, diminta kepala unit kerja agar menjatuhkan hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku," tambah Ery lagi.Namun, dijelaskan kabag humas itu pula, surat edaran itu tidak berlaku pada semua pegawai. Kepada pegawai yang sedang merayakan natal dan tahun baru, cuti dan  yang dinas keluar daerah terbebas dari sanksi mesi mereka tidak masuk pada Jumat tanggal 2 Januari 2015 itu.(zal)