
SELATPANJANG – Aksi nekat sepasang suami istri yang diduga mengedarkan pil ekstasi berakhir di tangan aparat kepolisian. Tak hanya ditangkap di kediamannya, keduanya juga sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebagian barang bukti ke saluran air kamar mandi saat penggerebekan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Dua tersangka yang diamankan yakni SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), wiraswasta. Pasangan suami istri ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam butir pil ekstasi. Rinciannya, tiga butir berlogo Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan tiga butir berlogo Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di kawasan penyeberangan Mempalai, Kecamatan Merbau.
Iqbalul Fikri menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke saluran air.
"Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat membuang sebagian pil ekstasi ke saluran pembuangan kamar mandi. Namun kami berhasil mengamankan sebagian barang bukti yang masih tersisa," jelasnya.
Lebih lanjut, pasangan ini mengaku sebelumnya menguasai sekitar 15 butir pil ekstasi. Sebanyak lima butir telah berhasil diedarkan, sementara sebagian lainnya sempat dibuang. Polisi yang melakukan penyisiran berhasil menemukan kembali empat butir pil ekstasi, sedangkan sisanya telah larut terbawa air.
Meski hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif dari kandungan methamphetamine dan amphetamine, proses hukum tetap berlanjut karena kuatnya dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku karena perannya sebagai pengedar sudah cukup kuat berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan," tegasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas," ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya. Layanan pengaduan dapat diakses selama 24 jam melalui Call Center 110 secara gratis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. ***