
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Menyusul diratakannya ribuan hektar tanaman warga di Sungai Lagan, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Selasa (12/2/) kemarin oleh PT NWR, warga ancam lakukan blokir jalan dengan menutup jalan koridor PT. RAPP KM 40 yang rencananya akan di gelar besok Kamis (13/2/2014).
"Dipastikan 1500 orang akan lakukan aksi blokir jalan dan orasi untuk menyampaikan tuntutan kepada dua perusahaan yaitu PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR),"ungkap M Hatta Setiadi salah seorang perwakilan warga yang akan menjadi orator, Rabu (12/2/2014).
Lebih jauh Hatta mengatakan, rencananya masyarakat akan menutup jalan kampung Desa Segati, koridor PT RAPP KM 40 untuk bisa menyampaikan tuntutanya.
"Besok kita tutup jalan kampung Segati, koridor PT RAPP KM 40, untuk sampaikan 8 tuntutan warga terhadap pihak perusahaan PT NWR dan PT NSR yang bertindak semena-mena minindas warga,"terangnya.
Dikatakan Hatta, adapun 8 tuntutan warga, yakni semua tanah di Desa Segati dan Desa Gondai yang sudah menjadi kebun sawit dan karet masyarakat segera dikembalikan oleh kedua perusahaan itu, perusahaan juga diminta untuk segera membuat perjanjian dengan masyarakat yang bersifat permanen dan berjanji tidak akan menggangu lahan masyarakat,
"Selain itu, tanaman masyarakat yang sudah dirusak oleh perusahaan agar segera di lakukan ganti rugi. Bupati Gubernur dan Menteri Kehutanan agar segera meninjau ulang izin perusahaan itu,"tegasnya.
Dilanjutkan Hatta, masyarakat meminta KPK untuk segera menyelidiki proses pemberian izin kepada perusahaan. Masyarakat juga meminta tidak ada lagi intimidasi dari pihak keamanan terhadap masyarakat.
"Kepada pihak keamanan, sebagai penegak hukum agar dapat membebaskan masyarakat yang sudah ditahan di Polres Pelalawan. Dan akses jalan ke ladang masyarakat yang sudah diputus pihak perusahaan agar diperbaiki kembali,"bebernya.
Hatta menambahkan, izin dua perusahaan itu harus di lakukan kaji ulang. PT NSR yang baru beroperasi mengaku telah memegang izin dari Menhut dengan nomor 550/Menhut-II/2012 yang menguasai HPH eks Siak Raya Timber.
"PT NSR akan melakukan perluasan hingga 23.030 hektar, kami rakyat perlu dilindungi hak kami. Kami menuntut lahan kami yang diklaim oleh perusahaan,"tutupnya.(rkn)