PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pasca dibentuknya Pansus Kode Etik dan Tatib DPRD Kabupaten Pelalawan, sejumlah anggota pansus mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangan anggota pansus disambut langsung oleh Kasi Wilayah B Kemendagri.

"Dalam konsultasi kemarin, pansus menanyakan tentang aturan-aturan tertinggi yang mesti diikuti dalam penyusunan tatib dan kode etik," terang salah seorang anggota pansus DPRD Pelalawan, H Abdullah, Jumat (5/9/2014).

Selain itu, sambung Abdullah, termasuk juga hal-hal prinsip yang perlu diakomodir untuk meningkatkan kinerja dewan.

"Dalam pemaparannya, mereka menyampaikan agar dalam penyusunan tatib dan kode etik, paling penting adalah mengikuti rambu-rambu yang tertuang dalam PP nomor 16/2010 tentang penyusunan peraraturan DPRD tentang tatib DPRD," tandasnya.(***)