
JAYAPURA - -Sekelompok massa melakukan aksi pembakaran serta pengerusakan kantor pemerintahan dan beberapa bangunan milik warga di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).
Diduga aksi pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Yang mana putusan tersebut mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Yalimo.
Menurut ketarangan warga setempat, Sali, aksi pembakaran sudah terjadi sejak sore tadi.
"Infonya Kantor KPU, Kantor keuangan dengan toko sudah dibakar," kata Sali, salah satu warga ketika dikonfirmasi dari Jayapura melalui telepon seluler, Selasa (29/6/2021).
Ia pun menjelaskan, hingga saat ini asap hitam masih membumbung dilangit. "Dari jendela rumah, masih ada asap tebal," ujarnya.
Disamping itu, terdengar bunyi tembakan dari aparat kepolisian, diduga aparat hendak menerai aksi tersebut. "Ada bunyi tembakan ini pak," ujarnya.
Kata Sali, warga memilih berdiam diri didalam rumah lantaran situasi masih mencekam.PEKANBARU - "Kita di rumah tidak berani keluar, banyak yang bawa panah sama parang," katanya, sembari menyebut terdengar teriakan massa.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Yalimo, AKP Agus Tianto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi kerusuhan pasca putusan MK terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon.
"Iya benar, ada kericuhan," ujarnya ketika dikonfirmasi, melalui telepon seluler, Selasa (29/6/2021).
Ia belum bisa memastikan kantor mana saja yang menjadi sasaran amukan warga. "Saya masih berada di luar, rencana besok kembali," katanya.
Berdasarkan laporan yang diperoleh Tribun-Papua.com, hingga saat ini situasi di Kabupaten Yalimo masih mencekam. "Situasi kurang kondusif," ujarnya.
Ia menduga aksi tersebut dilatarbelakangi putusan MK terkait anulir salah satu pasangan calon Erdi Dabi - Jhon Wilil. ***