PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana, tak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemanggilan Yan Prana dijadwalkan pada hari ini, Selasa (8/12/2020) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Bansos di Kabupaten Siak.

Pantauan GoRiau di lapangan, mulai dari pukul 10.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB, tidak ada tampak kehadiran orang nomor satu di kalangan PNS di Pemprov Riau itu.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, sendiri, saat dikonfirmasi, mengatakan kalau Yan Prana tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Iya betul, yang bersangkutan tidak hadir. Untuk pemanggilan ulang, sedang kita jadwal lagi," terang Hilman kepada GoRiau.com.

Sebelumnya, Hilman juga menyampaikan, kalau pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini.

"Secepatnya. Diupayakan secepatnya, menunggu pendapat penyidik berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh, kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif," beber Hilman kepada GoRiau.com, Senin siang.

Untuk diketahui, perkara bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. ***