
PEKANBARU - Pasangan berinisial AN dan SG yang ditangkap oleh aparat Polsek Sungai Mandau, Kabupaten Siak Provinsi Riau ternyata bukan suami istri. Keduanya berurusan dengan kepolisian, setelah mengubur bayi hasil hubungan asmara di kebun daerah Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau.
Bayi ini kemudian tak sengaja ditemukan warga setempat bernama Lisana, Selasa (30/1/2018) pagi tadi, ketika mencari daun ubi. Awalnya terpeleset setelah tersandung gundukan tanah liat yang masih basah. Kecurigaan muncul, karena Lisana mencium aroma busuk.
Setelah digali, ternyata ada sesosok jasad bayi berjenis kelamin perempuan terkubur di dalamnya. Dari situlah penyelidikan polisi dilakukan, hingga mengarah kepada AN dan SG. Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengungkapkan, keduanya bukan pasangan suami istri.
"Diduga bayi ini hasil hubungan mereka, namun statusnya bukan suami istri. Mungkin takut ketahuan atau seperti apa makanya berbuat demikian," jawab Kapolres Siak saat dihubungi GoRiau.com pada Selasa siang.
Kepada polisi, pelaku nekat berbuat demikian beralasan karena bayi tersebut sudah meninggal dunia saat dilahirkan. Logikanya, pun jika sudah meninggal dunia, mestinya tidak dikubur dengan cara demikian. Atas perbuatannya ini, pasangan tersebut tentunya diproses secara hukum.
"Sesuai Pasal 80 ayat 3, ayat 4 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Barliansyah.
Diduga, bayi malang ini dibuang beberapa hari lalu, tanggal 27 Januari 2018. Saat ditemukan kondisinya sudah mengeluarkan aroma tak sedap. Polisi yang tiba di lokasi melakukan evakuasi dan membawa jasadnya ke RS Bhayangkara Polda Riau. ***