PEKANBARU – Muhammad Fathier Risky, remaja berusia 20 tahun, terbaring lemah di Rumah Sakit (RS) Prima Pekanbaru. Hampir seluruh tubuhnya dibalut perban, terutama pada bagian dada, tangan, punggung, dan pinggang. Sesekali, ia tampak meringis menahan sakit akibat luka bakar serius yang dialaminya.

Fathier mengalami luka bakar 46 persen setelah tersengat listrik saat memasang kabel jaringan internet di Jalan Siak II, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 14.43 WIB. Saat menarik kabel bersama rekannya, tangan kanannya tanpa sengaja menyentuh kabel listrik milik PLN yang melintang rendah di atas lokasi kerja. Seketika tubuhnya tersengat arus kuat dan terhempas ke bawah.

Dalam kondisi kritis, rekan-rekannya segera membawa Fathier ke RS Prima Pekanbaru. Sejak dirawat dua pekan lalu, kondisinya belum banyak menunjukkan perkembangan.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, luka bakar anak saya sekitar 46 persen. Sudah sempat dioperasi, tapi sekarang kami kesulitan membeli obat-obatan karena perusahaan tempat anak saya bekerja sudah tidak lagi bertanggung jawab,” ujar ibu korban, Ruri Ria Sari, lirih.

Ruri menjelaskan, anaknya bekerja di perusahaan penyedia kabel internet, PT In Neo, yang diketahui sebagai vendor My Republic. Awalnya, pihak perusahaan berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, komunikasi belakangan ini terputus dan tidak ada kejelasan tanggung jawab.

Akibatnya, pengobatan Fathier kini terbatas. Ia hanya diberi paracetamol dan obat pereda nyeri, sementara obat yang diresepkan dokter tidak dapat diberikan karena biaya rumah sakit sudah menunggak Rp23,5 juta.

Lebih parah lagi, BPJS Ketenagakerjaan Fathier ternyata tidak aktif, meski gajinya dipotong Rp100 ribu setiap bulan untuk iuran BPJS.

“Jumat ini jadwal anak saya operasi lagi. Tapi kami bingung mau dapat dana dari mana. Kami orang susah, suami saya cuma buruh bangunan,” tambah Ruri dengan mata berkaca-kaca.

Petugas Customer Service My Republic Cabang Pekanbaru yang ditemui di Jalan Sudirman mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami hanya mengurus pelayanan dan pemasaran. Untuk teknisi atau vendor, kami tidak bisa memberikan keterangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Perwakilan Bagian Teknik My Republic Jakarta, Angga Wijaya, saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut bersama vendor terkait. Ia juga mengaku telah mengajukan komplain ke PLN karena kabel listrik di lokasi diduga terpasang terlalu rendah.

“Kami sudah tangani korban dan berkoordinasi dengan vendor. Kabel PLN di lokasi itu tiga fasa dan terlalu rendah, seharusnya 12 meter, bukan 7 meter. Kami sudah sampaikan keluhan ke PLN,” terang Angga.

Meski begitu, Angga menegaskan bahwa My Republic tidak bertanggung jawab langsung terhadap teknisi vendor, karena urusan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan mitra.

“Korban adalah petugas dari mitra kami, PT In Neo. Kami memiliki perjanjian kerja sama (PKS). Semua risiko kerja, termasuk BPJS dan keselamatan kerja, menjadi tanggung jawab pihak vendor,” jelasnya.

DPRD Pekanbaru Desak Pertanggungjawaban

Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Muhammad Fathier Risky mendapat perhatian serius dari DPRD Pekanbaru. Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perawatan yang layak.

“Pastinya kami akan menemui korban di rumah sakit untuk memastikan kondisinya. Kami ingin tahu langsung duduk persoalannya dan memastikan korban mendapat penanganan yang layak,” kata Roni.

Komisi IV DPRD juga berencana memanggil perusahaan terkait. Roni menilai, My Republic tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa teknisinya, meskipun melibatkan pihak ketiga atau vendor.

“My Republic mau tidak mau harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerjanya, meski mereka menggunakan vendor. Yang menjadi korban adalah putra daerah Pekanbaru, dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas politisi senior Golkar tersebut.

Ia menambahkan, segala risiko yang timbul akibat pekerjaan di bawah nama perusahaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan utama.

“Kalau pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu pelanggaran hukum. Ini bentuk kelalaian serius karena mempekerjakan orang tanpa jaminan keselamatan dan asuransi, apalagi di pekerjaan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” paparnya. ***