
PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Gerindra sebagai termohon menyatakan akan memenuhi permintaan pemohon yaitu lembaga Fitra pada sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Kamis (28/5/2015). Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu dilanjutkan dengan tahap mediasi yang difasilitasi oleh mediator dari KIP Riau, Nurhayana.
Menurut Pemohon, Helmi Syafrizal kepada GoRiau.com, proses pengajuan permintaan informasi ke Partai Gerindra hingga pengajuan sengketa di KIP Riau dinilai komisioner KIP sudah sesuai dengan legal standing. "Dalam sidang tadi pagi yang diketuai Mahyudin, termohon yang diwakili oleh bidang advokasi Partai Gerindra, Firdaus, menyanggupi untuk memberikan 3 item informasi yang diminta pemohon," kata Helmi.Tiga item tersebut, lanjut Helmi, akan diberikan sebelum 14 hari jatuh tempo yang diberikan oleh KIP Riau. "Pada Tanggal 9 Juni mendatang, akan digelar mediasi lanjutan. Bila semua informasi yang diminta Fitra sudah tersedia, maka pada mediasi lanjutan tersebut akan diserahkan kepada Fitra. Namun bila tidak, akan dipenuhi sebelum jatuh tempo 14 hari," jelas Helmi yang didampingi pengacara Fitra, Muhammad Sukri.
Tiga item dokumen yang diminta Fitra kepada Partai Gerindra tersebut antara lain, rincian laporan program dan keuangan DPD Partai Gerindra Riau Tahun 2013, 2014. Rincian laporan keuangan tersebut meliputi penerimaan yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD. Item ketiga adalah susunan kepengurusan organisasi DPD Partai Gerindra Riau. (wdu)