JAKARTA - Fungsi pengawasan proses hukum mulai dijalankan oleh parlemen terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dewan Perwakilan Rakyat diagendakan mengecek langsung informasi status pencekalan serta penahanannya.

Pengecekan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia memastikan berbagai tindakan aparat seperti penggeledahan akan turut ditinjau.

"Kita akan cek, tadi apakah sudah dicekal atau belum. Kemudian penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa, kita cek bersama," tutur Habiburokhman di hadapan para pewarta.

Terkait desas-desus apakah mantan petinggi kejaksaan tersebut sudah mengenakan rompi tahanan, ia menyebut timnya masih harus melakukan sinkronisasi data pasca rapat internal.

"Kita enggak tahu, makanya, sudah ditahan atau belum. Dari pagi kami masih rapat, nanti habis ini kami koordinasi, kami akan cek ditahan atau belum," terangnya.

Menurutnya, dorongan untuk memenjarakan tersangka sangat masuk akal mengingat beratnya dugaan kejahatan yang disangkakan.

"Kalau belum ditahan, dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen," tegasnya.

Detail Pencekalan oleh Imigrasi

Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menutup akses perjalanan internasional bagi Febrie Adriansyah. Aturan pelarangan ini juga mengikat tersangka lain di perkara yang sama, yakni Don Ritto.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, pihaknya bergerak setelah menerima surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Hendarsam menutup penjelasannya.***