JAKARTA - Masifnya peredaran kosmetik ilegal senilai Rp260 miliar melalui platform digital dibongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lewat patroli siber yang berlangsung enam bulan ke belakang, TikTok menduduki urutan pertama sebagai aplikasi dengan peredaran produk kecantikan tak berizin paling tinggi.

Dominasi transaksi media sosial membuat kebiasaan konsumen berubah drastis. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, nilai ekonomi produk kecantikan di dunia maya mencetak angka yang luar biasa besar dan menjanjikan bagi para pelaku usaha.

"Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Tingginya animo tersebut ternyata membawa risiko tersendiri akibat ulah pedagang yang mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya.

Untuk menekan laju perdagangan produk senilai ratusan miliar itu, petugas rutin memantau ruang digital. Tercatat ada 9.617 tautan penjualan yang diteliti dengan cermat. Pengawasan ini berujung pada temuan 9.042 tautan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) lantaran terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Peran aktif masyarakat amat krusial agar terhindar dari bahaya kosmetik palsu. Langkah proteksi paling aman adalah mengingat pedoman CEKLIK yang berarti rajin melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar, hingga cek masa kedaluwarsa sebuah produk sebelum membelinya secara daring.***