PEKANBARU - Memarkirkan kendaraan di ritel Indomaret dan Alfamart kini dikenakan pembayaran jasa layanan. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, retribusi parkir kini berganti menjadi jasa layanan parkir. Hal ini pasca diserahkannya pengelolaan sebanyak 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru oleh PT Yabisa Sukses Mandiri, sebagai pihak ketiga sejak 1 September 2021 lalu.

"Sekarang tidak retribusi lagi, sudah jasa layanan. Makanya dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko masuk ke Dishub, dan itu dinas teknisnya yang tentukan," ujarnya, Jumat (3/9/2021).

Ia menjelaskan, jasa layanan perparkiran saat ini tidak lagi membedakan pengelolaan parkir di Toserba dengan Indomaret dan Alfamart. Pasalnya, lahan parkir di ritel tersebut, mencakup dalam aturan dan kebijakan yang berlaku.

"Sekarang diberlakukan sama. Tidak ada pengecualian. Sekarang jukirnya dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri," pungkasnya. ***