SELATPANJANG - Papan reklame TNI-Polri yang sempat dianggap berbahaya bagi pengguna jalan di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, telah dibongkar.

Pembongkaran dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dibantu petugas terkait lainnya. Selama proses pembokaran berlangsung aman dan tidak membuat menghambat pengguna jalan.

"Iya telah dibongkar karena tidak mau memperpanjang persoalan, sebenarnya pemasangan papan reklame ini sudah ada izinnya, cuma mungkin miss komuniksi aja sehingga sempat beredar bahwa pemasangan papan reklame ini tidak ada izin," ujar salah seorang petugas saat melakukan pembongkaran, Selasa (11/6/2019).

Sebagaimana diketahui, sebelumya pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti akan melakukan pembongkaran terhadap tiga papan reklame terletak di Jalan Teuku Umar, Jalan Kesehatan dan Jalan Tebingtinggi.

Kepala BPPRD Kepulauan Meranti, Ery Suhairi SSos, didampingi Kepala Bidang PAD, Agib Subardi ST mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak ketiga yang mengurus papan reklame tersebut.***