JAKARTA - Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Letda Caj Grace Ersi Rooman awalnya mengaku diperkosa oknum perwira Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga. Ternyata belakangan terungkap kalau hubungan keduanya suka sama suka.

Kini Grace Ersi Rooman juga ditahan. Kowad cantik yang bertugas di Kostrad Sulsel itu juga terancam dipecat dari institusi TNI. Itu diungkap Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Siapa Grace Ersi Rooman? Terungkap ternyata Grace adalah mojang Bandung. Dia lahir pada 14 September 1999.

Saat ini, Letda Caj GER baru berusia 23 tahun dan belum menikah. Sebelum kasus laporan pemerkosaan oleh oknum perwira Paspampres, Letda Grace Ersi Roomam sempat aktif di media sosial, baik Facebook maupun Instagram.

Letda Grace kerap memposting aktivitasnya sebelum masuk Akademi Militer (Akmil) TNI AD. Dari media sosialnya diketahui jika Letda GER merupakan alumni SMAN 8 Bandung. Sejak SMA menekuni olah raga renang. Bahkan tercatat sebagai atlet profesional di cabang olah raga tersebut.

Kowad cantik ini juga tercatat sebagai abituren atau alumni Akmil TNI AD 2021 Askara Dita yan dilantik Presiden Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka pada 13 Juli 2021.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka. "Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Andika Perkasa, pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah. Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI. "Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Sebelumnya dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu.Belakangan terungkap kalau itu hubungan suka sama suka. Keduanya juga diduga berulang kali melakukan hubungan badan itu, di sela-sela pengamanan KTT G-20 di Bali.***