TEMBILAHAN- Sebelumnya dalam rapat paripurna di DPRD Inhil, dewan menyoroti terkait gagalnya pembangunan pasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil, Dianto Mampanini kepada GoRiau.com menjelaskan bahwasanya gagalnya pembangunan itu dikarenakan tidak diperhitungkannya jadwal pelelangan.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan dari Kementrian Keuangan, pada akhir Agustus, sudah ada pencairan dana sebesar 30 persen dari anggaran untuk pembangunan pasar.

Namun pada tanggal tersebut, proses pelelangan saja belum dimulai, karena penentuan pemenang lelang dilakukan pada 3 September 2017.

''Soal DAK pasar yang gagal total itu proses lelang yang panjang, Ketentuan dari Kemenku pada 31 Agustus sudah ada pencairan anggaran 30 persen, kita saja penentuan pemenang tanggal 3 September, jadi tgl 31 agustus tidak bisa kita penuhi, akhirnya kemenku tidak mau mencairkan anggaran,'' jelas Dianto.

Karena tidak ada pencairan anggaran itulah, dikatakannya, akhirnya mau tidak mau pembanguan pun batal.

''Akhirnya uang DAK yang ada juga kembali lagi ke pusat, kita akui semuanya ini karena tidak memperhitungkan jadwal lelang dengan waktu kita memproses semua dokumen,'' tukas Dianto Mampanini.(ayu)