
PEKANBARU – Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar benar-benar mengkaji secara mendalam wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) per batang sawit karena skema tersebut secara legal rentan ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Strategi mengejar target PAD melalui (PAP) skema "per pohon" sebaiknya ditinjau ulang karena secara legal sangat rentan ditolak Kemendagri dan secara ekonomi membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan," kata ekonom Kementerian Keuangan Kantor Perbendaharaan Riau, Dahlan Tampubolon kepada GoRiau, Jumat (13/2/2026).
Dahlan menilai, logika di balik penggunaan proksi "per pohon" didasarkan pada asumsi kebutuhan air biologis tanaman sawit yang mencapai 150-200 liter per hari. Argumentasinya lahan perkebunan luas yang memiliki sistem kanal, air permukaan diambil secara makro untuk menghidupi jutaan tegakan pohon.
Pendekatan ini dianggap lebih mudah divalidasi melalui data spasial atau izin hak guna usaha dibandingkan pemasangan meteran air manual yang rentan dirusak atau dimanipulasi di area terpencil.
Meski tampak solutif, ungkap Dahlan, logika "per pohon" ini memiliki kelemahan akademis dan filosofis yang mendasar. Secara biologis, setiap tanaman seperti kelapa, sagu, dan karet juga menyerap air bumi untuk bertahan hidup. Jika setiap pohon sawit dipajaki karena menyerap air secara alami, maka batas antara "pemanfaatan air permukaan" sebagai tindakan aktif dan "evapotranspirasi" sebagai proses alami menjadi kabur.
"Hal ini berisiko menciptakan persepsi bahwa negara memajaki proses pertumbuhan hayati, bukan pengambilan air secara teknis," katanya.
Dari sisi regulasi, papar Dahlan, skema pajak "per pohon" ini menghadapi peluang penolakan yang sangat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), objek Pajak Air Permukaan didefinisikan secara tegas sebagai "Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan". Kata "Pengambilan" menyiratkan adanya tindakan aktif manusia melalui infrastruktur seperti pompa atau kanal, bukan sekadar penyerapan air hujan oleh akar tanaman.
Selain masalah definisi, kata Dahlan, Kemendagri kemungkinan besar akan menolak skema ini demi menjaga prinsip keadilan pajak (horizontal equity). Memaksakan pajak hanya pada pohon sawit akan dianggap sebagai diskriminasi komoditas. Secara hukum, jika sawit dikenakan pajak berdasarkan serapan biologisnya, maka ribuan hektar kebun rakyat lainnya secara legal juga berpotensi menjadi objek pajak serupa.
"Ini adalah "bola panas" kebijakan yang dapat merusak iklim investasi dan memicu gejolak sosial di tingkat bawah," ingat Dahlan.
Sebagai alternatif yang lebih aman secara hukum dan teknis, fokus pengenaan pajak sebaiknya dialihkan secara intensif kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) daripada ke kebun. Menurut Dahlan, PKS memiliki titik ambil (intake) yang jelas melalui pipa-pipa penyedot untuk kebutuhan boiler dan pengolahan. Satuan ukurnya pun lebih pasti karena mengikuti rasio penggunaan air standar industri per ton CPO yang dihasilkan. Hal ini memberikan kepastian hukum (certainty) dan mempermudah pengawasan melalui pemasangan tapping box atau meteran digital.
"Risiko sistemik lain yang perlu diwaspadai dari skema pajak "per pohon" adalah ancaman pajak ganda (double taxation). Perusahaan perkebunan saat ini sudah dibebani PBB-P3 (Sektor Perkebunan). Penambahan beban pajak air berbasis pohon dapat dianggap sebagai pungutan ganda atas objek yang sama. Selain itu, komoditas dengan margin tipis seperti sagu di Kepulauan Meranti atau kelapa di Indragiri Hilir bisa terancam bangkrut jika logika pajak biologis ini nantinya diperluas ke sektor non-sawit," bebernya.
Di sisi lain, tambah Dahlan, percepatan PAD ini harus disinkronkan dengan perbaikan kapasitas belanja Pemerintah Daerah. Jika PAD melompat tiga kali lipat namun belanja modal tetap mengalami kontraksi, seperti penurunan 39,72 persen pada periode sebelumnya, tambahan pendapatan ini hanya akan menambah tumpukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pendapatan dari PAP seharusnya di-earmarked atau dikunci khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan produksi dan pelestarian lingkungan di wilayah terdampak industri.
"Kesimpulannya, Kanwil Perbendaharaan mendorong Pemprov Riau untuk fokus pada digitalisasi pemungutan dan penguatan audit teknis pada titik-titik pengambilan air industri (PKS). Strategi mengejar target PAD melalui skema "per pohon" sebaiknya ditinjau ulang karena secara legal sangat rentan ditolak Kemendagri dan secara ekonomi membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan. Dengan koordinasi yang kuat dan transparansi melalui sistem ETPD, Riau dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya tanpa harus melanggar prinsip-prinsip dasar perpajakan yang sehat," tutup Dahlan. ***