JAKARTA – Bayang-bayang kasus korupsi besar yang melibatkan nama Riza Chalid kembali mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kali ini, putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan keterlibatan dalam skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam memberikan tuntutan. Selain pidana penjara selama 18 tahun, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan, Jumat (13/2/2026).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," tegas jaksa dalam persidangan.

Ancaman pemiskinan aset menjadi poin krusial dalam tuntutan ini. Jika Kerry tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Namun, jika hasil lelang aset masih belum mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, hukuman fisik bagi Kerry akan ditambah secara signifikan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah jaksa.

Kasus yang menjerat Kerry ini bukan perkara sembarangan. Ia didakwa terlibat dalam manipulasi impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi yang menyebabkan total kerugian negara—baik keuangan maupun perekonomian—mencapai angka Rp 285 triliun. Angka ini muncul dari kemahalan harga pengadaan BBM hingga keuntungan ilegal dari selisih harga impor.

Sikap Kerry selama persidangan menjadi catatan buruk bagi jaksa. Anak dari buronan M Riza Chalid ini dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun, meski perbuatannya telah membebani perekonomian negara secara masif. Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan, selain fakta bahwa tindakannya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan hanyalah status Kerry yang belum pernah dihukum sebelumnya. Selain penjara dan uang pengganti, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***