
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panwaslu Kabupaten Pelalawan menyatakan, akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
"Anggota kita di lapangan akan terus melakukan penertiban APK bermasalah, jika masih ditemukan. Dan itu merupakan bagian dari tindak lanjut penertiban APK sebelumnya,"kata Ketua Panwaslu Pelalawan, Ir. Pandapotan Marpaung, Rabu (26/2/2014).
Pandapotan mengungkapkan, sebelumnya Panwaslu sudah melayangkan surat kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Pelalawan untuk membuka dan menurunkan APK calonnya yang melanggar aturan.
"Sebelumnya kita meminta melalui surat agar pengurus parpol mau membuka atau menurunkan atribut kampanye calonnya yang telah melanggar aturan. Jika tidak juga dibuka, maka kita yang akan membongkarnya,"tegasnya.
Jelas Pandapotan, sesuai aturan yang ditetapkan PKPU 15 pasal 17 ayat 1, setiap Caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk setiap desa 1 unit dengan ukuran 1,5 x 7 meter dan dilarang keras untuk memasang alat praga kampanye lainnya seperti baleho.(rkn)