SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH, menegaskan bahwa Tartib yang merupakan Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Kepulauan Meranti Dapil III nomor urut 1 tidak ditangkap sebagaimana diisukan oleh masyarakat. Memang pagi ini (Rabu 9/4/2014) tartib dipanggil sebagai terkait dugaan praktik politik uang di Tanjung Darul Takzim dan Tanjung Katung.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti Imam Bashori ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (9/4/2014)."Perlu kami tegaskan, di sini memang kami memanggil Tartib atas dugaan politik uang sebagaimana yang dilaporkan warga, namun hanya sebagai saksi. Tartib tidak ditangkap," kata Imam Bashori kepada GoRiau.com.Imam juga menambahkan, bahwa pemanggilan Tartib baru sebatas saksi, karena sampai saat ini pula berkas laporan dari warga yang menduga Tartib mempraktikkan politik uang itu sedang dikaji hukumnya."Laporan itu tetap kita proses, saat ini sedang dilakukan pengkajian hukum," katanya menjawab GoRiau.com.Sebelumnya Tartib mengaku sangat dirugikan, sebab beredar kabar di masyarakat luas terutama di Dapilnya Meranti III (Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat)."Kita merasa sangat dirugikan dengan beredarkan kabar bahwa saya di tangkap. Ada kepentingan pihak lain yang memanfaatkan ini untuk kepentingan parpol lain. Berita ini dijadikan pembunuhan karakter saya, bahkan dibroadcast di sejumlah jejaring sosial dikatakan saya ditangkap, sebab dari seluruh Desa Dapil saya dikatakan saya ditangkap. Termasuk dari pengurus partai lain di Riau juga menelfon saya, karena saya dikabari ditangkap," kata Tartib.(zal)