TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menegaskan, akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai honorer yang terlibat mendukung calon anggota legislatif (calon anggota DPR, DPRD, DPR RI dan DPD).
"PNS dan pegawai honorer tidak dibenarkan terlibat mendukung caleg. Apabila ketahuan ikut mendukung salah satu caleg, maka Panwaslu Kuansing akan menindak secara tegas," tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Alfias, di Teluk Kuantan, Selasa (18/3/2014).Menurutnya, Panwaslu Kuansing akan menindak apabila ada laporan secara tertulis. "Kita akan menindak secara tegas, setiap PNS maupun pegawai honorer yang ketahuan memberikan dukungan terhadap salah satu calon anggota legislatif," paparnya.Dijelaskannya, penegasan ini sangat perlu disampaikan pada PNS dan pegawai honorer, yang seharusnya mampu bersikap netral. "Jika ada PNS yang terlibat maupun ditemukan menjadi simpatisan, akan ditindak dengan peringatan. Oleh karena itu, seluruh komponen harus melaporkan kepada Panwas Kuansing untuk ditindak," harapnya. "Kita sangat berharap sekali kepada seluruh PNS di Kuansing, termasuk para guru, agar tidak tidak terlibat dalam politik praktis atau dukung-mendukung caleg," sambungya.rlz