
PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau tengah menyusun laporan akhir hasil kerja selama enam bulan yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau dalam waktu dekat.
Ketua Pansus OPD DPRD Riau, Abdullah, mengatakan laporan tersebut berisi berbagai temuan dan rekomendasi yang nantinya akan dibahas bersama fraksi-fraksi di DPRD sebelum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau serta Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Pansus sedang menyusun laporan akhir ke pimpinan DPRD. Hasil kerja selama enam bulan ini akan menjadi bahan pembahasan dan ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau sebagai masukan untuk peningkatan PAD dan pencapaian target APBD dua digit,” ujar Abdullah, Selasa (2/6/2026).
Ia berharap laporan dan rekomendasi tersebut sudah dapat diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau pada pekan depan.
Salah satu rekomendasi utama yang tengah disiapkan adalah perubahan metode perhitungan pajak air permukaan, khususnya pada sektor industri pengolahan kelapa sawit.
Menurut temuan Pansus OPD, sistem pengukuran menggunakan meteran yang selama ini diterapkan dinilai kurang efektif karena sering mengalami kerusakan dan sulit diawasi.
“Pola meteran sekarang tidak efektif. Salah satu yang kami pertimbangkan adalah menghitung berdasarkan produksi CPO dari pengolahan TBS. Kalau berdasarkan produksi, kami yakin lebih efektif dan potensi penerimaannya lebih besar,” jelas politisi PKS tersebut.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan pembangunan sistem database terpadu yang memuat seluruh potensi pajak daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan yang selama ini terjadi, termasuk pada sektor pajak bahan bakar.
Pansus juga mulai mengidentifikasi sejumlah sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap secara optimal. Salah satunya adalah potensi pajak yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan perkebunan yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
“Ada banyak potensi baru yang belum digarap. Selama enam bulan ini kami lebih banyak mendalami sektor-sektor yang sudah menjadi sumber pendapatan daerah tetapi belum maksimal. Masih banyak yang kami anggap sebagai kebocoran,” katanya.
Dalam laporan akhirnya, Pansus juga akan merekomendasikan revisi sejumlah peraturan daerah (Perda), termasuk penyesuaian nilai perhitungan pajak air permukaan yang dinilai sudah tidak relevan lagi karena belum mengalami perubahan sejak tahun 2012.
“Nilai perhitungan pajak air saat ini masih berdasarkan ketentuan lama. Kita usulkan perubahan dan penyeragaman angka dasar untuk seluruh kabupaten dan kota. Besarannya masih dalam tahap kajian,” tambahnya.
Sebelum menuntaskan laporan akhir, Pansus masih akan menggelar rapat bersama sektor minyak dan gas bumi (migas). Awalnya pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini, namun atas permintaan SKK Migas ditunda hingga Selasa pekan depan karena perusahaan-perusahaan migas masih menyiapkan data yang dibutuhkan.Pansus akan mengundang sekitar 10 perusahaan migas, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), untuk mendalami potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.
“Selama ini kami sudah melakukan pendalaman terhadap sektor pabrik kelapa sawit dan HTI. Untuk HTI ada 54 perusahaan yang telah kami kaji, sedangkan sektor migas akan menjadi agenda terakhir sebelum laporan diselesaikan,” tutupnya. ***