PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Riau menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Riau, Senin (17/2).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Manahara Napitupulu, dan diikuti oleh Wakil Ketua Pansus, Adam Syafaat, serta anggota Pansus lainnya, yakni Syamsuri Daris, Zulhendri, Edi Basri, dan Muhtarom. Turut hadir dalam rapat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dari berbagai daerah, seperti Kadishub Kampar, Refizal; Kadishub Kuansing, Hendri Wahyudi; Kadishub Inhil, Indrawansyah; Kadishub Rohul, Minardi Ismail; serta Kadishub Rohil, Budi Fitriadi, beserta staf.

GoRiau

Rapat ini membahas masukan terkait penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, termasuk urgensi perlindungan infrastruktur jalan dan efisiensi anggaran daerah. Manahara Napitupulu menjelaskan bahwa seiring meningkatnya jumlah penduduk, permasalahan perhubungan juga semakin kompleks, sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik untuk mengakomodasi kebutuhan di lapangan.

"Rapat ini membahas perhubungan darat, laut, dan udara di Riau, serta pentingnya regulasi sebagai bagian utama dalam pengelolaan transportasi yang lebih baik. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan sistem transportasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Manahara. 

GoRiau

Ia menambahkan bahwa salah satu urgensi Ranperda ini adalah perlindungan infrastruktur jalan dan efisiensi anggaran, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Regulasi ini juga harus menyesuaikan kebijakan nasional, termasuk kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) guna mengurangi kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi yang diizinkan.

Selain itu, Ranperda ini turut mengatur sistem transportasi yang lebih sistematis dan terintegrasi, dengan mencontoh daerah-daerah yang lebih maju dalam pengelolaan transportasi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan sistem transportasi, baik sebagai penyedia jasa maupun pengguna layanan transportasi. 

GoRiau

Anggota Pansus, Edi Basri, menyoroti ruang lingkup regulasi yang mencakup angkutan umum, keselamatan transportasi, perkeretaapian, serta pengelolaan angkutan dalam kota.

"Tentunya kita membutuhkan masukan dari setiap kota dan kabupaten agar regulasi yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujar Edi Basri. 

GoRiau

Dalam rapat ini, berbagai perwakilan Dinas Perhubungan daerah menyampaikan permasalahan yang dihadapi, termasuk program transportasi darat dan laut yang belum memiliki payung hukum yang jelas serta belum optimalnya efisiensi transportasi di masing-masing daerah.

Diharapkan dengan adanya masukan dari berbagai pihak, Ranperda ini dapat menghasilkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis transportasi di Provinsi Riau. ***

GoRiau

GoRiau